Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan instrumen legalitas wajib bagi bangunan gedung untuk memastikan terpenuhinya standar teknis keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Berdasarkan regulasi terbaru, setiap bangunan gedung yang difungsikan untuk kepentingan umum, kegiatan usaha, maupun hunian dengan kriteria tertentu, diwajibkan memiliki SLF Read More
Tujuan utama SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dibuat adalah untuk memvalidasi secara hukum dan teknis bahwa sebuah bangunan gedung benar-benar aman, layak digunakan, dan telah memenuhi standar 4K (Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan, dan Kemudahan) pasca-konstruksi. Kepemilikan SLF sangat vital bagi legalitas bangunan karena dokumen Read More