Syarat pengajuan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) bangunan mencakup pemenuhan dokumen administratif (legalitas tanah dan PBG), dokumen teknis (as-built drawing arsitektur, struktur, MEP), serta hasil pengujian kelayakan fungsi bangunan di lapangan oleh tenaga ahli. Pengajuan wajib dilakukan melalui sistem SIMBG sebelum bangunan dioperasikan Read More
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sesuai ketentuan teknis dan dapat digunakan secara aman sesuai peruntukannya. Dasar hukum SLF di Indonesia diatur melalui berbagai regulasi, terutama Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Read More