Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan instrumen legalitas vital yang membuktikan bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Persyaratan SLF mencakup dua dimensi utama: berkas administratif seperti PBG, SHM, dan NIB, serta kumpulan dokumen teknis hasil uji laboratorium (NDT, MEP, Fire Read More
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) bangunan gedung merupakan lisensi operasional mutlak yang diwajibkan oleh PP 16/2021 setelah fase konstruksi rampung 100%. Untuk memperolehnya, pemohon harus menyajikan dokumen teknis akurat (As-built DWG) dan lolos inspeksi 4 aspek keandalan melalui 9 tahapan birokrasi SIMBG. Secara Read More