Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen legalitas wajib. SLF menyatakan keandalan dan kelaikan teknis suatu bangunan gedung sebelum dimanfaatkan secara resmi. Secara hukum, kepemilikan sertifikat ini menjamin pemenuhan standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan aksesibilitas. Standar tersebut harus sesuai regulasi teknis nasional yang Read More
Permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menuntut kepatuhan mutlak terhadap kelengkapan dokumen administrasi dan teknis agar dapat lolos validasi di portal Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Secara garis besar, dokumen dibagi menjadi dua pilar: bukti legalitas kepemilikan (administrasi) dan bukti empiris Read More