Masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diatur secara ketat berdasarkan kategori bangunan: 20 tahun untuk bangunan hunian tinggal (rumah tunggal/deret) dan 5 tahun untuk bangunan non-hunian atau bangunan umum (kantor, pabrik, ruko). Pemilik gedung wajib mengajukan perpanjangan minimal 6 bulan sebelum Read More
Recent Posts
- Apa Konsekuensi SLF Habis saat Izin Usaha?
- Panduan Teknis Mengurus SLF untuk Bangunan dengan Sistem Strata Title
- Bahaya Mengabaikan SLF: Mengapa Sertifikasi Ini Krusial untuk Gedung Anda
- Apa Pengertian SLF, Fungsi, dan Pentingnya bagi Gedung Anda
- Pentingnya Audit SLF untuk Bangunan Anda: Mengapa Harus Dilakukan Secara Berkala?
Recent Comments
No comments to show.