Kantor polisi sebagai bangunan fasilitas publik termasuk dalam kategori bangunan gedung yang wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai regulasi bangunan di Indonesia. Hal ini karena fungsi kantor polisi berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan operasional keamanan, sehingga standar keselamatan dan kelayakan Read More
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen legalitas wajib yang menyatakan keandalan teknis bangunan gedung di Depok sesuai PP No. 16 Tahun 2021. Konsultan SLF Depok memvalidasi aspek keselamatan struktur dan proteksi kebakaran guna menjamin keamanan operasional serta aktivasi izin usaha permanen di Read More