Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang menyatakan bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi secara administratif dan teknis sebelum dimanfaatkan. Kewajiban SLF diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (jo. UU Cipta Kerja) serta PP No. 16 Tahun Read More
Recent Posts
- Apa Konsekuensi SLF Habis saat Izin Usaha?
- Panduan Teknis Mengurus SLF untuk Bangunan dengan Sistem Strata Title
- Bahaya Mengabaikan SLF: Mengapa Sertifikasi Ini Krusial untuk Gedung Anda
- Apa Pengertian SLF, Fungsi, dan Pentingnya bagi Gedung Anda
- Pentingnya Audit SLF untuk Bangunan Anda: Mengapa Harus Dilakukan Secara Berkala?
Recent Comments
No comments to show.